Jakarta (LINGGA POS) – Para guru khususnya yang mengabdikan dirinya di daerah boleh bergembira. Pasalnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp56,13 triliun untuk membayar Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah (PNSD) tahun Anggaran (TA) 2014. Anggaran sebesar itu sudah memperhitungkan kurang bayar Tunjangan Profesi Guru PNSD TA 2010-2013 dan sisa dana yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah sampai 2013. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/ PMK.07/2014 yang ditandatangani Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 3 April lalu disebutkan, penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilakukan secara triwulan, yaitu : a. Triwulan I paling lambat minggu terakhir April 2014; b. Triwulan II paling lambat minggu terakhir Juni 2014; c. Triwulan III paling lambat Oktober 2014; d. Triwulan IV paling lambat Desember 2014. “Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada masing-masing guru dikenakan pajak penghasilan Pasal 21”, kata Chatib.
DARI KAS UMUM NEGARA KE KAS UMUM DAERAH.
Disebutkan dalam PMK, penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Dalam hal Tunjangan Pofesi Guru PNSD yang telah disalurkanpemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda) tidak mencukupi kebutuhan pembayaran, pemda melakukan pembayaran kepada guru PNSD berdasarkan jumlah bulan. Selanjutnya, pemda wajib membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD secara semester kepada : a. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI; b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud); “Pemda penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Tunjangan Profesi Guru PNSD TA 2014, akan dikenakan sanksi penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan II TA 2015,” bunyi Pasal 10 PMK tersebut. (sp)