X

KANTOR IMIGRASI DABO, LINGGA DIDUGA TEMPAT PEMBUATAN PASPOR TKI ILEGAL?

Batam (LINGGA POS) – Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri diduga kuat menjadi sasaran jaringan sindikat perdagangan orang internasional untuk pembuatan paspor bagi TKI ilegal. Hal itu terungkap dari pengakuan tersangka berinisial K, setelah Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menemukan 21 wanita calon TKI ilegal yang satu diantaranya di bawah umur asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) di penampungan ilegal Perumahan Legenda Malaka, Batam Center, Kamis (24/4) sekitar pukul 13.00 WIB. “Paspor yang akan digunakan pelaku untuk memberangkatkan TKI diterbitkan di Dabo Singkep. Dugaan kita sejak Kantor Imigrasi Batam memperketat penerbitan paspor, jaringan ini memanfaatkan kantor imigrasi daerah, dan salah satunya di Dabo Singkep, Lingga,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Supriadi, dikutip dari Batam Today, Jumat (25/4). Menurut dia, jaringan sindikat perdagangan orang internasional ini bermarkas di Batam yang memanfaatkan jasa TKI ilegal, melalui peran tersangka K yang diduga punya jaringan di NTT, berinisial D atas pesanan dari Malaysia. Setelah mendapatkan warga di daerah tersebut untuk dijadikan TKI, K kemudian mengendalikan tanggal dan waktu keberangkatannya. K juga yang langsung menjemput dan menampung para calon itu setelah tiba di Batam. Sebagian mereka sebelumnya dijanjikan dipekerjakan di Malaysia dan di Kota Medan (Sumut).”Setelah berada di Batam, korban TKI ilegal diberangkatkan ke Dabo Singkep, Lingga untuk dibuatkan paspornya. Dari pengakuan K, para TKI diinapkan di rumah penampungan di Dabo sekitar 2 hari untuk proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Dabo. Terkait dokumen pengantar yang diajukan K ke Kantor Imigrasi Dabo, juga diduga memiliki jaringan di Kantor Disdukcapil Lingga guna mempermudah persyaratan pembuatan paspor tersebut. “Pengakuan tersangka K, KTP juga di buat di Dabo dengan menggunakan alamat atau domisili Kota Dabo, kecuali tempat kelahiran di buat dari Kupang, NTT, dan kemudian diajukan untuk menerbitkan paspornya,” terangnya. Modusnya, usai difoto, korban TKI ilegal antar negara itu dipulangkan dan diinapkan kembali di Batam di tempat yang sama. Setelah paspor siap dan telah dikirim dari Dabo, maka menunggu waktu yang tepat para TKI ilegal itu diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan ferry Internasional, Batam Center. “Saat akan diberangkatkan ke Malaysia, ada dua orang TKI yang tidak mau dipekerjakan di Malaysia, makanya kasus ini terbongkar. Tapi, paspornya belum jadi karena baru dalam proses pembuatan foto saja,” tutupnya. (h/bt)

Categories: LINGGA