Daik (LINGGA POS) – Sebanyak 75 orang aparatur bidang pengelolaan keuangan atau bendaharawan desa di Kabupaten Lingga, Selasa (29/4) mendapatkan pelatihan tentang pengelolaan keuangan desa, di ruang pertemuan Lingga Pesona, Daik-Lingga. Pelatihan yang ditaja oleh pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Lingga itu dimaksudkan sempena menyongsong telah disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Desa di seluruh Indonesia. Kepala BPMPD Kabupaten Lingga, Said Rudifallo mengatakan, untuk teknis keuangan desa terutama bagi aparatur bendaharawan desa tentunya harus dapat mengelola keuangan desa dan atau penggunaan dana yang tersedia sesuai aturan yang ada. “Ada kompetensi untuk menyongsong pelaksanaan amanah UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut dan semuanya harus disiapkan sejak dini sehingga profesionalisme para bendaharawan desa dalam memahami cara bagaimana mengelola keuangan desa dapat tercapai,” kata Said. Senada dikatakan Asisten I Pemerintahan Kabupaten Lingga, M. Idrus dalam sambutannya saat membuka kegiatan pelatihan mengatakan, pelatihan yang diberikan kepada para bendaharawan desa sebagai salah satu unsur aparatur pemerintahan desa adalah sangat penting, utamanya berkenaan dengan teknis pengelolaan pendapatan dan pengeluaran keuangan desa yang meliputi Pendapatan Asli (Desa) (PAD), dana ADD, retribusi daerah, hibah pihak ketiga dan atau pendapatan-pendapatan lainnya yang sah.
KOMPETENSI DAN TANGGUNGJAWAB.
“Kalau peraturan pemerintah (PP)-nya sudah keluar, maka desa akan menerima dana alokasi dari APBN dan APBD yang menjadi sumber pendapatan desa. Karena itu bendaharawan desa harus mempunyai kemampuan atau kompetensi untuk mengelola anggaran desa tersebut dengan penuh tanggung jawab dan amanah,” kata Roni Abu Hasan, salah seorang nara sumber pelatihan dari BPPD Provinsi Lampung. Menurut dia, sebagai pengelola keuangan atau bendaharawan desa dituntut kompetensinya dalam hal penyusunan APBD desa, administrasi keuangan desa dan bagaimana cara penulisan laporan keuangan yang benar. “Para bendaharawan bertanggungjawab kepada Kepala Desanya,”papar Roni. Seperti diketahui, UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah ditandatangani oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2014, adalah merupakan salah satu komitmen besar untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat dan diharapkan bisa semakin menyempitkan disparitas wilayah yang selama ini menjadi tantangan pembangunan nasional. Dari catatan LINGGA POS, saat ini terdapat sebanyak 72.944 administrasi desa dan 8.309 administrasi kelurahan dimana 32.000 desa diantaranya masuk dalam arsiran daerah yang memerlukan perhatian khusus, yang sebagian besar berada di wilayah timur Tanah Air. (jk,dt)