Daik (LINGGAPOS) – Program Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahuni ini Kabupaten Lingga mendapatkan sebanyak 864 Kepala keluarga (KK) terpencar di lima kecamatan, yakni untuk masyarakat di Kecamatan Singkep, Singkep Barat, Singkep Pesisir, Singkep Selatan dan Kecamatan Lingga.
“Saat ini masyarakat calon penerima bantuan program RTLH di Lingga masih dalam tahap verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikasi dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) dan pihak Pemkab Lingga,” ungkap Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lingga, H.Muslim. Setelah verifikasi lanjutnya, baru hasilnya akan diumumkan kepada asing-masing Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang mendapatkan bantuan tersebut. Adapun kuota RTS yang mendapatkan bantuan RTLH untuk Lingga sebanyak 864 RTS atau mengalami penambahan dibanding dari kuota sebelumnya atau bertambah sebanyak 100 RTS. Nantinya asing-masing penrima akan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp.17.000.000,- per-KK. “Jumlah sebesar itu sudah termasuk lima belas persen atau sebesar Rp.2.550.000,- untuk upah tukang,” terangnya.
Untuk bantuan program RTLH tahun ini kata dia, terdapat penambahan untuk RTS di Desa Kelumu dan Desa Mentuda (kedua desa tersebut masuk dalam wilayah Kecamatan Lingga), yang diberikan kepada masyarakat Komunitas Adat Terpencil (KAT) atau suku laut di daerah ini yang memang belum mendapatkan bantuan RTLH. Suku laut di Kepulauan Riau, seperti di perairan Lingga umumnya hidup secara nomaden diatas sampan atau perahu. Di Lingga mereka dikenal dengan nama Suku Laut Baruk dan Suku Laut Mantang. Sebagian sudah berdiam atau tinggal di pesisir pantai dan hidup bermasyarakat dengan masyarakat tamatan. (syk, aib)