Tanjungpinang (LINGGA POS) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Prabudi, SH di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (22/5) menuntut terdakwa Rudianto, Kepala Seksi (Kasi) Progran Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan jika dia tidak membayar denda tersebut. JPU juga menuntut Rudianto untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp173 juta dengan batas waktu pengembalian selama satu bulan dan penjara selama dua tahun jika mantan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Penyaluran Dana Insentif Pendidikan dan Kependidikan di Disdikpora Lingga tersebut dimana menurut JPU perbuatan Rudianto yang telah terbukti menggunakan uang negara sebesar Rp423.600.000 dari total anggaran yang telah diamanahkan kepadanya selaku PPTK sebesar Rp4.163.600.000.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Terdakwa juga dinilai terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider, melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf b, Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Terdakwa Rudianto tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, namun terbukti bersalah melanggar Pasal 3 subsider,” demikian JPU. Mendengar tuntutan tersebut terdakwa Rudianto melalui penasihat hukumnya Sri Ernawati, SH memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh R. Aji Suryo, SH MH dan hakim anggota Iwan Irawan, SH dan Patan Riadi, SH untuk memberi waktu selama dua minggu guna menyusun eksepsinya. (rasn,af,tb)