X

KPU : DPT PILPRES 2014 = 190.307.134 ORANG

Jakarta (LINGGA POS) – KPU menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 sebanyak 190.307.134 orang atau bertambah 2.454.142 orang dibanding Pemilu Legeslatif (Pileg) lalu. Jumlah itu terdiri atas pemilih dalam negeri 188.268.423 orang dan pemilih luar negeri 2.038.711 orang. “Kami mengapresiasi semua pihak yang turut mengawal, mengawasi, mengkritisi dan memberi masukan dalam tahapan penyusunan DPT Pilpres ini,” kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik saat penetapan DPT Pilpres, Jumat (13/6). Menurut Husni, terdapat 2 provinsi yang jumlah DPT-nya menurun dibanding 31 provinsi lainnya yang DPT-nya bertambah. Namun, kenaikan dan penurunan jumlah DPT itu tidak signifikan. Perubahan DPT Pilpres dari Pileg lalu terjadi karena ada pemilih meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/Polri dan pemilih baru yang berusia 17 tahun dari 10 April-9 Juli 2014 sebanyak 3,1 juta orang. Pemilih yang belum terakomodir dalam DPT tetap memenuhi syarat untuk memilih dan diakomodasi di daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan. Hanya saja, batas penetapan DPK ditetapkan KPU Provinsi paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara.   

PER TPS MAKSIMAL 800 ORANG.
Selain menetapkan DPT, KPU menetapkan jumlah badan penyelenggara ad hoc (sementara), yakni 6.980 PPK, 81.142 PPS dan 478.838 TPS. Pengurangan jumlah TPS pada Pilpres ini terjadi karena adanya penggabungan TPS di sejumlah tempat. Sesuai UU Nomor 42 tahun 2008, alokasi pemilih per TPS maksimal sebanyak 800 orang.  Untuk itu semua catatan Bawaslu sudah disampaikan ke penyelenggara pemilu tingkat bawah untuk segera ditindaklanjuti. KPU akan memberikan soft file DPT pemilu Pilpres kepada tim kampanye 2 pasang capres dan cawapres sehingga dapat dibandingkan dan dicermati lagi perubahan data pemilih antara Pileg dan Pilpres 9 Juli depan. DPT yang sudah ditetapkan dapat diakses oleh publik di website KPU. (arn,kj)

Categories: NASIONAL