X

DANA BANSOS KEPRI 2014 RP819 MILIAR

Tanjungpinang (LINGGA POS) – Anggaran Bantuan Sosial (dana Bansos) Pemprov Kepri tahun ini mencapai angka Rp819 miliar. Besarnya anggaran untuk pos ini menjadi sorotan berbagai pihak dan LSM di Kepri. Juru bicara Indonesia Coruption Watch (ICW) Provinsi Kepri, Laode Kamaruddin sebagaimana dikutip dari Batam Pos, Jumat (22/8) mengatakan selain dana Bansos yang cukup besar, penyaluran yang dilakukan Pemprov Kepri seperti juga tahun sebelumnya (2013) mendapat sorotan tajaw dari BPK RI dan ditengarai ada temuan kesalahan penyaluran dan tidak tepat sasaran. Namun, hal itu ditampik Sekdaprov Kepri, Robert Iwan Loriaux. Mantan Kadis Pariwisata ini menjamin, dana Bansos itu tidak akan digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain. “Penganggarannya dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah dengan penyaluran yang selektif sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya, ditempat terpisah. Menurut Robert, dalam penyaluran dana Bansos Pemprov Kepri tidak main-main. “Apalagi di era tranparansi ini. Kalau masih ada yang berani menggunakan dana Bansos untuk kepentingan politik atau kepentingan pihak-pihak tertentu, itu sama saja dengan mencari mati,” kilahnya. Lagi pula, lanjutnya sekarang banyak pihak yang melakukan pengawasan atas penggunaan keuangan daerah tersebut. Dan tentu penggunaan dana Bansos itu ada pertanggung jawabannya. Selama ini juga mereka yang menerima dana Bansos adalah masyarakat yang benar-benar membutuhkannya.
Seperti diketahui pengalokasian dana Bansos sudah diatur sesuai Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos dimana mekanisme pengalokasiannya harus melalui tim penyusun anggaran daerah (TPAD). Dari sana kemudian direkomendasikan boleh atau tidaknya pemberian bantuan, termasuk bagi penerima bantuan yang wajib menandatangani fakta integritas menyatakan kesiapan memberikan laporan dari penggunbn dana Bansos yang diterima.    Sesuai ketentuan, penyalurannya harus melalui berbagai persyaratan, antara lain Bansos diberikan kepada organisasi yang telah terdaftar dan termuat nomenklatur dalam APBD yang bersangkut. Pengajuan bantuan adalah untuk kegiatan yang dilakukan tidak dalam waktu dekat dan untuk LSM adalah mereka yang telah terdaftar minimal 3 tahun baru berhak mendapatkan Bansos dari otoritas pejabat pengelola keuangan daerah terkait. (ph,bp)

Categories: KEPRI