Jakarta (LINGGA POS) – Menyusul mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama (Kemenag). Dimana selaku Menah diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto pasal 65 KUHP.
Juru bicara KPK Johan Budi SPP mengatakan, tim penyidik KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut. Kata dia, jika tim penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti, maka tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru. “Kemungkinan (tersangka baru) bisa saja, sepanjang ada dua alat bukti,” kata Johan di Jakarta, Senin (8/9).
Diketahui, lima orang anggota DPR-termasuk Wardhatul Asriyah-isteri mantan Menag SDA yang telah dicekal KPK terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag. Surat pencekalan itu sudah dilayangkan ke Dirjem Imigrasi Kemenkum dan HAM dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Ke-5 orang anggota DPR yang dicekal KPK tersebut adalah Gondo Radityo Gambiro, Muhammad Baghowi, Ratu Siti Romlah dan Nurul Imam Mustafa (keempatnya dari Fraksi Partai Demokrat) dan Hazrul Azwar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mereka adalah anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama. (mes/ic)