Jakarta (LINGGA POS) – BPJS Ketenagakerjaan telah mengganti sistem pendataan kepesertaan jaminan dari sebelumnya nomor kepesertaan menjadi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam e-KTP. Ini dilakukan semi mendapatkan perluasan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja. Dengan berbasis NIK dalan KTP elektronik, bisa dihindari duplikasi kepesertaan sehingga akurasi dalam klaim dan perluasan kepesertaan menjadi lebih mudah dan efisien. “Untuk para pekerja formal masih ada dua nomor, nomor peserta dan NIK. Tapi, perlahan dipakai nomor NIK KTP. Sedangkan untuk pekerja informal yang dipergunakan dalam pendaftaran nomor KTP,” kata Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Junaedi, dalam keteranganya, Rabu (17/9). Sampai September 2014 tercatat pekerja aktif yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1,5 juta pekerja baik formal maupun informal di seluruh Indonesia. Dijelaskan, untuk mengantisipasi perluasan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan kerjasama intensif dengan berbagai pemerintah provinsi/kabupaten/kota. “Saat ini sudah ada 287 surat edaran, peraturan daerah maupun instruksi daerah yang mengisyaratkan pemberi kerja di wilayah terkait untuk melindungi pekerja dalam sistem jaminan sosial,” kata Junaedi.
Perluasan kepesertaan ditargetkan mencapai 40 juta orang pekerja sampai dengan 2018. Dengan sistem pendataan berbasis NIK, akan menjadi lebih efisieo dan memiliki akurasi yang tinggi. (yas,ndw/l6)