Jakarta (LINGGA POS) – Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, hanya sekitar 20 daerah otonomi baru (DOB) yang disahkan pada periode ini (dari 65 otda usulan). “Nasib yang belum bisa dibahas akan dijadikan agenda pemerintah baru,” kata Djohermansyah di kantornya, Kamis (18/9). Menurut dia, ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk memprioritaskan daerah yang memenuhi syarat daerah perbatasan geologis dan geostrategis. Namun, dia menolak merinci daerah mana saja yang bakal disahkan. “Kita tunggu saja pembahasan di DPR,” katanya. Dijelaskannya, nantinya DOB tersebut akan dibiayai oleh kabupaten dan provinsi induk dan kucuran dana dari pusat. “Pada 2016 baru APBD penuh,” tambahnya. Bagi daerah otonomi yang gagal disahkan pada periode ini otomatis akan mengikuti UU Pemerintah Daerah (Pemda) yang akan disahkan pekan depan (25/9-2014, red). Ketika disetujui nantinya tak akan langsung ditetapkan oleh UU, namun cukup melalui pemerintah pusat. Adapun dalam UU Pemda dinyatakan, DOB harus diusulkan oleh pemerintah dan harus melewati tahapan daerah persiapan. “Kalau tak memenuhi syarat, bisa langsung ditolak saja,” imbuhnya.
KABUPATEN KEPULAUAN SINGKEP BELUM MASUK.
Seperti diketahui dari Provinsi Kepri telah mengusulkan pembahasan beberapa DOB baru, termasuk usulan pemekaran Kabupaten Kepulauan Singkep (KKS) dari pemekaran Kabupaten Lingga. Namun, setakat ini belum sampai ke DPR atau pihak terkait untuk mendapatkan ‘fasilitas’ pembahasan segera sebelum pemerintahan SBY berakhir pada tengah bulan Oktober depan. Konon pihak Badan Pekerja Pembentukan KKS (BP2KKS) baru akan menggelar pertemuan untuk membicarakan langkah berikutnya pembentukan DOB KKS untuk ke Mendagri dan ke DPR RI di Jakarta, di Gedung Nasional, Dabo Singkep, Sabtu (20/9-2014).
Dari catatan LINGGA POS, ke-65 DOB yang telah dalam proses pembahasan dan akan menyusul segera disyahkan tersebut terbanyak dari Provinsi Papua (22), Provinsi Papua Barat (10), dan Provinsi Sumatera Utara, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Gorontalo (masing-masing 3), Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, NTT, Maluku Utara (masing-masing 2), Provinsi Kepri (KABUPATEN KEPULAUAN KUNDUR), Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, NTB, Sulawesi Tenggara dan Papua Tengah (masing-masing 1). (jk,tc)