Jakarta (LINGGA POS) – Kepala daerah yang merangkap jabatan ketua partai politik (parpol) terancam sanksi berupa pemberhentian karena melanggar UU tentang Pemerintah Daerah yang akan disahkan 23 September 2014. “Gubernur, bupati dan walikota beserta wakilnya harus menanggalkan jabatannya sebagai ketua parpol,” ujar Ketua Tim Kerja Rancangan UU Pemerintah Daerah, Komite I DPD, Farouk Syechbubakar di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, jika ada kepala daerah yang membangkang dan tidak melaksanakan amanat sesuai UU maka sanksi terberatnya bisa diberhentikan dari jabatannya. Sanksi yang diberikan mulai administrasi berupa teguran. Jika memaksa maka diberikan pembinaan khusus, bahkan bisa dipecat jika tetap ngotot rangkap jabatan. Pelarangan rangkap jabatan ketua parpol itu diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i RUU Pemerintah Daerah. Rangkap jabatan kepala daerah dengan ketua partai dikhawatirkan mengganggu dan menjadi beban antara tugas sebagai pemimpin partai dan tugas sebagai kepala pemerintahan.
Sementara Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan dalam RUU itu juga diatur kepala daerah bisa tak dapat melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan. Selain itu, pemberhentian bisa dilakukan apabila kepala daerah membuat keputusan secara khusus memberikak keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya. “Membuat kebijakan merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, KKN sesta menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi, juga bisa diberhentikan,” katanya. Kemudian, lanjut dia, yang juga dilarang, menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan kecuali untuk mewakili daerahnya, merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain serta melakukan perbuatan tercela.
Selanjutnya, menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen. “Kepala daerah juga bisa diberhentikan jika diberi tugas jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang dirangkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Djohermansyah Djohan. (ab,fa/ant)