Jakarta (LINGGA POS) – Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada usai dramatis melalui voting. Sidang yang berlangsung cukup alot disertai jeda dan berakhir hingga dinihari, Jumat (26/9) mengesahkan Undang-Undang Pilkada secara tidak langsung alias Pilkada dipilih melalui DPRD. Sebanyak 135 anggota dewan memilih opsi pertama Pilkada secara langsung, sedangkan 226 lainnya menggunakan hak pilihnya dengan memilih opsi kedua, lewat pemilihan DPRD. Jumlah anggota dewan yang menggunakan hak pilihnya total menjadi 361 menyusul walk outnya Partai Demokrat dan PDI Perjuangan. Seperti diketahui jumlah anggota parlemen ini seluruhnya adalah 560 orang. “Untuk Pilkada langsung ada 135 orang, yang memilih Pilkada dipilih DPRD ada 226 orang dari total 361 orang yang hadir,” kata pimpinan sidang, Priyo Budi Santoso di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat dinihari.
Adapun rincian perolehan suara per fraksi untuk opsi pertama PDI P 88 anggota, PKB 20 anggota, Hanura 10 anggota dan ditambah anggotanya yang ‘membelot’ dari Golkar 11 anggota dan Partai Demokrat 6 anggota. Sedangkan yang memilih opsi kedua, Pilkada lewat DPRD terdiri dari Fraksi PKS 55 anggota, PAN 44 anggota, PPP 32 anggota, Golkar 73 anggota dan Gerindra 22 anggota. (arn,k,tc)