X

KEMENHUT, KEMENPU, KEMENDAGRI & BPN TEKEN MoU DENGAN KPK

Jakarta (LINGGA POS) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jumat (17/10) di Jakarta, melakukan penandatanganan naskah kesefahaman (Memorandum of Understanding)/MoU dengan lembaga anti rasuah Indonesia alias Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya terkait dengan masalah kawasan hutan (penyelesaian hak dan pengelolaan hutan/pengukuhan kawasan hutan serta tata kelola kawasan huuan di Indonesia. Hadir dalam penandatangan MoU tersebut Chairil Tanjung, Plt Menteri Kehutanan, Menteri PU Djoko Kirmanto, Irjen Kemendagri Maliki HS dan Kepala BPN Hendarman Supanji.   
Adapun draft Peraturan Bersama keempat institusi tersebut dengan KPK adalah tentang tata cara penyelesaian Penguasaan tanah di kawasan hutan. Antara lain :
a. Bahwa sesuai putusan MK Nomor 34/PUU-IX/2011 penguasaan hutan oleh negara harus memperhatikan dan menghormati hak-hak atas tanah masyarakat;
b. Bahwa sesuai dengan putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2012 pengukuhan kawasan hutan harus segera dituntaskan untuk menghasilkan kawasan hutan yang berkepastian hukum dan berkeadilan;
c. Bahwa sesuai dengan putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 hutan adat bukan merupakan hutan negara; dan
d. Bahwa pada 11 Maret 2013, telah ditandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia oleh 12 kementerian/lembaga negara (K/L);
e. Bahwa dalam rangka menyelesaikan hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan serta sesuai prinsip NKRI, perlu pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.   

Seperti diberitakan sebelumnya berkenaan dengan kawasan hutan, KPK misalnya telah melakukan penangkapan terhadap 2 kepala daerah terkait dengan dugaan penyalahgunaan olahfungsi lahan hutan kepada Bupati Bogor Rahmat Yatim dan Gubernur Riau Annas Maamun (alihfungsi hutan Riau tahun 2014). (arn,ph,bt)

Categories: KEPRI NASIONAL