Jakarta (LINGGA POS) – Data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) melansir rincian pendapatan anggota DPR RI sebagai berikut : Penghasilan : Gaji Pokok Rp4,2 juta, Tunjangan suami istri Rp420 ribu, Uang Paket Rp2 juta, Tunjangan Jabatan Rp9,7 juta, Tunjangan PPh Pasal 21 Rp1.594.395 total penghasilan kotor Rp17.914.345 (per bulan). Potongan-potongan : Iuran Wajib 10% Rp462 ribu, Pajak Penghasilan PPh Rp1.594.345 total potongan Rp2.056.345 Penghasilan kotor (Rp17.914.345) dikurangi potongan-potongan (Rp2.056.345) = penghasilan bersih Rp15,858 juta. Penerimaan Lain-lain : Tunjangan listrik/telpon Rp5,5 juta, Tunjangan Peningkatan Komunikasi Intensif Rp14,14 juta, Tunjangan kehormatan alat kelengkapan dewan Rp3,72 juta, Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan Rp7,5 juta, Tunjangan penyerapan aspirasi masyarakat Rp8,5 juta, Tunjangan peningkatan fungsi legeslasi Rp5 juta, Tunjangan peningkatan fungsi anggaran Rp5 juta Total Rp49,36 juta dipotong macam-macam pajak Rp6.579 juta sehingga penerimaan bersih lain-lain = Rp42,781 juta.
Rekapitulasi : Penghasilan bersih dan penerimaan bersih lain-lain (Rp15,858 juta + Rp42,781 juta) (take home pay) senilai Rp58,639 juta (per bulan).
Para wakil rakyat itu juga disamping mendapatkan rumah dinas dengan segala perlengkapannya, juga mendapatkan uang muka pembelian mobil setara Toyota Innova yang nominalnya sekitar Rp150 juta. Sementara bagi anggota yang belum mendapatkan rumah dinas maka akan menerima ‘insentif’ Rp10 juta per bulan di luar gaji pokok dan penghasilan bulanan. (arn, tb)