Dabo (LINGGA POS) – Terkait diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung, oleh Presiden RI SBY pada 2 Oktober 2014 juga menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam Perppu Nomor 2 tahun 2014 disebutkan tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota adalah,
a. Membentuk Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
b. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota;
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan dan/atau pemberhentian.
Selain itu tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota adalah,
e. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
f. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten/kota;
g. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan Pemda kabupaten/kota;
h. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
i. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perppu tersebut mulai berlaku pada tanggal 2 Oktober 2014 (Pasal II Perppu) yang diundangkan oleh Menkum dan HAM Amir Syamsuddin. (arn,bt)