Dabo (LINGGA POS) – Terdakwa kasus tindak pencabulan anak di bawah umur Heriyanto divonis 11 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang bersidang di ruang sidang Dabo Singkep, Jumat minggu kemarin. Heriyanto dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela terhadap anak di bawah umur Bunga (13) nama samaran, seorang siswi di salah satu SD di Kecamatan Daik, Lingga. Akibat perbuatannya itu, saat ini Bunga dalam keadaan hamil. Dalam fakta persidangan terdakwa mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak empat kali. “Walaupun ini bukan hukuman maksimal, namun kami cukup puas atas putusan hakim. Kita memberikan apresiasi dan berharap ini sebagai efek jera bagi pelakunya dan mereka yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Wakil Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga, Fitri Darmadi, seperti dikutip dari Haluan Kepri. (arn)
HERIYANTO TERDAKWA KASUS PENCABULAN ANAK DI LINGGA DIVONIS 11 TAHUN
Categories:
LINGGA
Leave a Comment
Related Post
-
PROGRAM NASI KAPAU POLRES LINGGA KUNJUNGI SD 008 DESA TINJUL
Tinjul, LINGGA POS - Polres Lingga melalui Satpolairud Polres Lingga terus melakukan giat dalam program…
-
MUBALIGH & MUBALIGHAH RAMADAN 1443 H
Desa Penuba, LINGGA POS - Bupati Lingga M. Nizar melepas secara resmi para Mubaligh dan…
-
POLRES LINGGA TERUS DUKUNG PERCEPATAN VAKSINASI
Dabo, LINGGA POS - Bekerjasama dengan vaksinasinator Puskesmas Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Polres Lingga melalui…