Tanjungpinang, (LINGGA POS) – Selagi masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak ada alasan transaksi keuangan menggunakan mata uang selain rupiah. Jika melanggar ketentuan tersebut, sanksinya masuk dalam kategori tindak pidana dan bisa dihukum kurungan atau denda. Penggunaan mata uang rupiah untuk seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada Pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 menetapkan para pelaku dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta jika menggunakan mata uang negara lain dalam transaksi keuangan di Indonesia. Dalam UU tersebut juga disebutkan bagi orang yang sengaja merusak uang akan mendapat sanksi penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar. Seperti diketahui, mulai 17 Agustus 2014, uang rupiah mengalami perubahan yakni tulisan BI pada uang kertas berubah menjadi NKRI dengan ditandatangani oleh Kementerian Keuangan, bukan lagi Gubernur BI. Hal itu ditujukan agar kedaulatan rupiah itu menjadi benar-benar berdaulat di negeri sendiri, Indonesia. (arn,ph)
DENDA RP200 JUTA JIKA GUNAKAN UANG SELAIN RUPIAH di INDONESIA
Leave a Comment
Related Post
-
MENPAN-RB : MAAF, USULAN ASN PENSIUN DAPAT RP1 MILIAR ITU SALAH KUTIP
Jakarta, LINGGA POS - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengklarifikasi…
-
AAN KURNIA DILANTIK JOKOWI MENJADI KEPALA BAKAMLA RI
Jakarta, LINGGA POS - Putra asal Dabo Singkep, Kabupaten Lingga - Provinsi Kepri Laksamana Madya…
-
MENKEU : DANA BOS 2020 NAIK MENJADI RP54,32 TRILIUN
Jakarta, LINGGA POS - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah…