Dabo (LINGGA POS) – Usai pembahasan yang cukup melelahkan antara tripatrit yang berlangsung Selasa (4/11) siang, akhirnya Dewan Pengupahan Lingga bersama perwakilan serikat pekerja yang diwakili oleh Federasi Logam Elektronik dan Mesin (FLEM) Cabang Lingga dengan perwakilan pengusaha APINDO Lingga menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Lingga Sebesar Rp1.974.000. Sebelumnya pihak FLEM mengajukan UMK sebesar Rp2.540.000 menyesuaikan dengan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KLH) Rp2.174.823 sedangkan APINDO menyetujui sebesar Rp1.955.000 saja.
Ketua FLEM Lingga Rajani beralasan pula, angka yang diajukan pihaknya adalah cukup wajar mengingat adanya rencana pemerintah akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada tengah bulan ini (November 2014). “Pastinya dengan adanya kenaikan harga BBM akan sangat berdampak pada kenaikan kebutuhan hidup layak. Besaran pengajuan UMK Kabupaten Lingga yang kami usulkan ini lebih sebagai mengantisipasi adanya kenaikan harga BBM tersebut,” kilahnya didampingi Sekretaris FLEM Lingga, Suwahyo.
Sebagai mediator kedua pihak yang saling berkepentingan tersebut, Ketua Dewan Pengupahan Lingga Muslim yang juga selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengambil kebijakan dengan alasan yang dapat diterima masing-masing pihak menetapkan UMK Kabupaten Lingga 2015 sebesar Rp1.974.000 atau terdapat kenaikan sekitar 14,76 persen dari UMK tahun lalu yang sebesar Rp1.720.000. “Ini juga sesuai dengan kemampuan pengusaha dan angka ini berada di atas upah minimum provinsi (UMP) Kepri dan sesuai ketentuan undang-undang. Kita harapkan masing-masing pihak dapat menyepakati UMK yang ditetapkan sehingga pihak pengusaha dapat menerapkannya di tahun depan,” kata Muslim.
Dari catatan LINGGA POS, Gubernur Kepri telah menerbitkan SK tentang UMK Kepri 2015 yakni Nomor 1201 tahun 2014 tanggal 31 Oktober 2014. Seperti disampaikan Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu UMK Kepri 2015 adalah sebesar Rp1.954.000. Tagor dalam keterangan persnya meminta agar kabupaten/kota sudah dapat menyerahkan penetapan UMK-nya minimal tanggal 20 November 2014. “Kita harapkan nantinya tidak ada permasalahan dalam penetapan UMK di masing-masing daerah,” kata Napitupulu, di Tanjungpinang, Sabtu (4/11). Besaran UMP 2015 dari 11 provinsi yang ditetapkan hingga Sabtu antara lain Sulawesi Utara Rp2,150 juta, Bangka Belitung Rp2,100 juta, Kaltim Rp2,026 juta, Sulsel Rp2,000 juta, Sumsel Rp1,974 juta, Aceh Rp1,900 juta , Kalteng Rp1,896 juta, Kalsel Rp1,870 juta, Jambi Rp1.710 juta. (arn,syk)
View Comments (2)
Cume sejuta jaoh na dari umk thu..
Ass..
Saye kerje di sebuah pabrik kopi yg ade di dabo..gaji saye tag sampai segitu..ape nye nye yg salah..ape nye yg salah..
Terimakasih.