Jakarta (LINGGA POS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mewajibkan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/kota untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Cakupan LHKPN yang selama ini hanya diwajibkan kepada pemerintah tingkat pusat dan pemda seperti presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, menteri atau gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan walikota akan diperluas hingga kepada legislator daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Zulkarnaen di Jakarta, Sabtu (15/11). Lanjut dia, hal itu dimaksudkan sebagai antisipasi pencegahan kasus-kasus korupsi yang terjadi di legislator daerah yang dinilai selama ini kurang tersentuh dan tidak mendapat perhatian serius. Nyatanya, potensi terjadinya korupsi atau penyalahgunaan wewenang sangat besar terjadi di DPRD. Hanya saja, dia mengaku pihaknya akan punya tugas yang semakin menumpuk jika menampung LHKPN legislator daerah. “Kita masih kekurangan sumber daya manusia di KPK. Jadi harus antisipasi dengan jumlah wajib LHKPN yang demikian besar itu nanti,” lanjutnya dan juga harus mampu memverifikasi dahulu internal KPK sebelum mengambil keputusan untuk menampung LHKPN legislator di daerah, termasuk pejabat publik dan pegawai pemerintah secara umum. (arn,ph)
ANGGOTA DPRD PROVINSI/KABUPATEN/KOTA HARUS SERAHKAN LHKPN KE KPK
Leave a Comment
Related Post
-
MENPAN-RB : MAAF, USULAN ASN PENSIUN DAPAT RP1 MILIAR ITU SALAH KUTIP
Jakarta, LINGGA POS - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengklarifikasi…
-
AAN KURNIA DILANTIK JOKOWI MENJADI KEPALA BAKAMLA RI
Jakarta, LINGGA POS - Putra asal Dabo Singkep, Kabupaten Lingga - Provinsi Kepri Laksamana Madya…
-
MENKEU : DANA BOS 2020 NAIK MENJADI RP54,32 TRILIUN
Jakarta, LINGGA POS - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah…