Jakarta (LINGGA POS) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar adalah salah satu terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang harus meringkuk dalam waktu yang cukup lama dalam hotel prodeo. Ia harus menjalani masa hukuman seumur hidup. Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum Akil Mochtar dalam masa hukuman seumur hidup karena dinyatakan bersalah dalam kasus suap penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di MK. Sejumlah koruptor lainnya yang divonis dengan masa hukuman cukup lama karena korupsi yang dilakukannya dianggap berat dan menyebabkan kerugian negara yang besar, adalah :
LUTHFI HASAN ISHAQ
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari hukuman 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MK juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan politik. Ia terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fatanah. Ia juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat menjabat anggota DPR RI (2004-2009) dan setelahnya.
AHMAD FATANAH, divonis 16 tahun.
Sempat mengajukan banding atas vonis hakim, namun ditolak MA. Bahkan, hukumannya diperberat dari semula 14 tahun menjadi 16 tahun. Ia terbukti melakukan tipikor dan pencucian uang terkait kuota impor daging sapi.
BUDI MULYA, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis sang mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa dari 10 tahun menjadi 12 tahun. Ia juga dijerat terkait perkara tipikor dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan talangan (bail out) Rp6,762 triliun.
Dan, HERU SULAKSONO, General Manager Divisi Konstruksi dan Properti PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam. Heru divonis 9 tahun dalam kasus tipikor dan pencucian uang terkait pembangunan dermaga pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang, dalam kurun 2006-2011. (an,am/kc)