X

PEMERINTAH HANYA ALOKASIKAN DANA DESA RP 1,4 MILIAR PER TAHUN

Tanjungpinang (LINGGA POS) –  BUKAN RP 1 MILIAR PER TAHUN. Ternyata Pemerintah Pusat hanya mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 1,4 miliar untuk lima tahun, bukan Rp 1 miliar per tahun seperti yang disebutkan sebelumnya. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman dalam rapat dengan Gubernur Kepri HM. Sani, Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah serta pimpinan SKPD Pemprov Kepri di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (16/3) malad.  
Dijelaskan Rambe, sesuai dengan mekanisme teknis aturan pembagian Dana Desa tersebut nantinya akan diperhitungkan sesuai dengan luas wilayah desa, jumlah masyarakat miskin, serta ketertinggalan pembangunan di desa terkait. “Karena itu kami meminta agar Pemda yang hadir dipertemuan ini dapat menjelaskan kondisi dan situasi desa di Kepri, karena sebelum dilakukan pembagian yang rencananya pada April depan, akan diawali dengan hasil pengajuan Musrenbang Desa, Perda dan ditetapkan oleh bupati dan walikota,” ujarnya.  

UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN.
Menurut Rambe, alokasi Dana Desa nantinya diutamakan untuk peningkatan aparatur serta percepatan pembangunan desa. Dana Desa tersebut diberikan tidak sama antara desa yang satu dengan desa lainnya. Pasalnya, dana dialokasikan berdasarkan luas dan jumlag masyarakat miskin, ketertinggalan pembangunan serta kawasan dan daerah perbatasan. Dengan catatan kalau pengguna anggaran tidak memberikan laporan penggunaan dana di Kwartal I yang telah diterima, maka alokasi dana di Kwartal II tidak akan direalisasikan dari APBN. Rambe meminta agar Pemda Tingkat I dan II dapat mempersiapkan aparat desanya dalam menggunakan dana agar tidak terjadi masalah dikemudian hari. “Pemda Tingkat II juga diharapkan dapat memberikan pendampingan melalui Inspektorat dan Bappeda dalam menyusun, menggunakan dan melaporkan alokasi Dana Desa di masing-masing daerah,” ujar Rambe. (ph,af)

Categories: KEPRI