Jakarta (LINGGA POS) – Mulai 1 April 2015 pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) akan mulai melaksanakan program Pembangunan 1 Juta Rumah Rakyat yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) Basuki Hadimuljono mengatakan, pada tahap awal sebagian proyek sudah masuk tahap groundbreaking atau peletakan batu pertama. “Tahap ini akan ada 300 ribu rumah yang akan dibangun dan 700 ribu rumah lainnya mulai dibangun bertahap hingga akhir tahun ini,” kata Basuki. Adapun jenis rumah yang dibangun tersebut, lanjutnya terdiri dari rumah tapak, rumah susun hak milik (Rusunami) dan rumah susun hak sewa (Rusunawa) yang akan dicngun di seluruh Tanah Air.
Untuk rumah susun yang tidak membutuhkan lahan luas, dibangun di lahan-lahan milik pemerintah pusat, Pemda, mau pun lahan masyarakat yang lokasinya cukup dekat dengan perkotaan atau pinggiran kota dengan tujuan agar dapat diterima masyarakat karena cukup dekat dengan tempat kerja dan sarana angkutan umum. Misalnya, lokasi yang saat ini digunakan sebagai kawasan kumuh.
Dijelaskannya, bagi masyarakat yang masuk dalam kriteria MBR baik pekerja swasta mau pun aparatur sipil negara (ASN) (dengan syarat gaji pokok tidak lebih besar dari Rp4 juta per bulan), bisa langsung mendaftar ke bank penyedia kredit pemilikan rumah (KPR). Pemerintah memberikan berbagai macam insentif mulah dari subsidi uang muka Rp4 juta, bebas PPN 10 persen dari nilai rumah, bunga KPR rendah (5 persen) dan cicilan per bulan sekitar Rp600 ribu – Rp700 ribu per bulan.
Adapun batasan harga rumah yang mendapat fasilitas pembebasan PPN yang dibagi dalam sembilan zona. Antara lain, kawasan Jabodetabek maksimal Rp120 juta, Jawa (selain Jabodetabek) Rp105 juta, Sumatera (Selain Babel) Rp105 juta, Kalimantan Rp118 juta, Sulawesi Rp110 juta dan Papua serta Papua Barat Rp165 juta. (arn,bp)