Dabo (LINGGA POS) – Sabtu (4/4-2015) pagi, tidak seperti hari-hari biasanya Mapolres Lingga di Jalan Bukit Kacang, Dabo Singkep ramai dikunjungi masyarakat. Mereka itu adalah para pendulang timah tradisional yang meminta pihak Polres Linga memberikan solusi menyusul penangkapan terhadap penampung timah bernama Arjuna alias Juna oleh Distreskrimsus Polda Kepri di Lingga pada akhir Maret lalu. Pasalnya, akibat penangkapan itu mereka kehilangan pembeli (penampung) timah hasil galiannya, sementara penampung lainnya juga tak berani ambil resiko membeli timah yang mereka dulang. “Kalau tak ada lagi pembelinya, kemana lagi kami menjual timahnya, padahal ini mata pencarian kami selama ini,” kata salah seorang warga. “Karena itu kami minta pihak Polres memberikan solusi jangan sampai usaha kami satu-satunya ini terhenti,” kata warga yang lain. Kapolres Lingga AKBP Surisman yang menerima warga mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menutup atau menghentikan mata pencarian masyarakat pendulang timah tradisional. Namun, pendulangan timah ilegal apalagi jika menggunakan mesin yang dilakukan warga selama ini dinilai telah melanggar aturan hukum (Undang-Undang) yang telah ditetapkan pemerintah. Pihaknya hanya sebatas melakukan penindakan penertiban. “Aspirasi dan protes masyarakat kita maklumi dan itu adalah hak masyarakat. Tapi kami minta penampung timah juga dapat melengkapi persyaratan dan aturan yang ada. Atau masyarakat mencari investor yang mau berinvestasi secara legal di daerah ini,” terang Surisman. Sebelumnya, para pendulang timah tradisional menjual hasil timahnya kepada seorang pengusaha bernama Ikhsan Fensury, namun sudah beberapa waktu lalu menutup usahanya tersebut. Menurut Surisman, dari pemeriksaan diketahui penampung timah tersebut memiliki barang bukti biji timah yang diduga ilegal sebanyak 20 ton. Tersangka dikenakan pasal 158 juncto 161 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Mendapat tanggapan dari Kapolres Lingga tersebut, para warga kemudian bergerak menuju Gedung Daerah, Dabo di Jalan Bukit Timah yang diterima oleh Bupati Lingga Abu Hasyim. Abu berjanji akan menyampaikan aspirasi para pendulang timah tradisional kepada Gubernur Kepri HM Sani di Tanjungpinang dalam waktu dekat dan meminta warga bersabar. (arn,sr)