Jakarta (LINGGA POS) – Calon independen atau perseorangan dimungkinkan maju dalam kontestansi Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015. Syaratnya, calon harus mengumpulkan sejumlah dukungan dan diserahkan lebih awal ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Syarat dukungan itu berupa jumlah penduduk sesuai ketentuan Undang-Undang yang ada di wilayah calon dan dibuktikan dengan KTP,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah. Lanjutnya, para calon independen harus menyerahkan syarat dukungan itu kepada KPU ditingkat kabupaten/kota maupun provinsi untuk kemudian diverifikasi KPU sebelum pendaftaran calon dibuka. “Ketentuan soal dukungan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan yang saat ini masih dalam bentuk draf dan segera diundangkan ke Kemenkum dan HAM. Baru setelah selesai syarat dukungan, pendaftaran calon tanggal 26-28 Juli 2015 bagi partai politik dan perseorangan,” terangnya. Berikut, tahapan bagi calon kepala daerah independen :
1. Penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi, 8 Juni 2015
2. Penyerahan syarat dukungan calon bupati atau calon wakil bupati atau calon wali kota atau calon wakil walikota 11 – 15 Juni 2015
3. Penelitian administrasi dan faktuak di tingkat desa/kelurahan 23 Juni – 6 Juli 2015
4. Penetapan di tingkat Kecamatan 7 – 13 Juli 2015
5. Rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota 14 – 19 Juli 2015
6. Rekapitulasi di tingkat Provinsi 22 – 24 Juli 2015
Tahapan Pendaftaran :
1. Pendaftaran pasangan calon 26 – 28 Juli 2015
2. Pemeriksaan Kesehatan pasangan calon 26 Juli – 2 Agustus 2015
3. Penelitian syarat pencalonan 28 Juli – 3 Agustus 2015
4. Penetapan pasangan 24 Agustus 2015
5. Pemungutan suara serentak 9 Desember 2015.
(arn,dnc)