X

RUKI, JOHAN & INDRIARTO DISAHKAN SEBAGAI KETUA KPK DEFINITIF

Jakarta (LINGGA POS) – DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2015 tentang Perubahan UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Rancangan UU (RUU) Perubahan UU KPK disahkan menjadi UU melalui sidang paripurna DPR, Sabtu (25/4). Dengan demikian ketiga pimpinan ‘sementara’ KPK usai keluarnya Ketua KPK Abraham Samad dan Bambang Wijayanto, resmi menjadi pimpinan KPK definitif. Ketiganya adalah Taufikurrahman Ruki, Johan Budi dan Indriarto Seno Aji, yang akan memimpin KPK hingga akhir 2015.   Keputusan itu dibacakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan sidang dengan meminta persetujuan anggota yang hadir usai mendengarkan penjelasan dari Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin terkait Perppu Nomor 1/2015 menjadi UU atas perubahan UU Nomor 3/2002. Semua anggota yang hadir menyatakan setuju Perppu Nomor 1/2015 menjadi UU dan Wakil Ketua DPR mengetuk palu tanda diterimanya Perppu KPK menjadi UU. (ph,ht)

Categories: NASIONAL