Jakarta, LINGGA POS – Proses pemberian Dana Desa dari pemerintah saat ini masih terkendala regulasi. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jaafar mengatakan, hal itu disebabkan belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi syarat pemberian Dana Desa. “Dana Desa itu sedang ingin proses pencairan Dana Desa dan sedang banyak terkendala dengan Peraturan Bupati yang masih belum diterbitkan,” kata Marwan dalam acara Seminar Penataan Masalah Kawasan Perdesaan di Hotel Grand Cemara, Jakarta, Selasa (12/5). Marwan mengungkapkan, proses pencairan Dana Desa nantinya berkisar mulai dari Rp250 juta hingga Rp280 juta per desa. “Ada kurang lebih Rp20 triliun yang sedianya dianggarkan. Saat ini menganggarkan Rp9 triliun ditambah sekarang Rp11 triliun atau menjadi kurang lebih Rp20 triliun yang akan dibagi ke desa di seluruh Indonesia,” terang Marwan. (t/cnn)
PENCAIRAN DANA DESA TERKENDALA PERBUB YANG BELUM TERBIT
Leave a Comment
Related Post
-
MENPAN-RB : MAAF, USULAN ASN PENSIUN DAPAT RP1 MILIAR ITU SALAH KUTIP
Jakarta, LINGGA POS - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengklarifikasi…
-
AAN KURNIA DILANTIK JOKOWI MENJADI KEPALA BAKAMLA RI
Jakarta, LINGGA POS - Putra asal Dabo Singkep, Kabupaten Lingga - Provinsi Kepri Laksamana Madya…
-
MENKEU : DANA BOS 2020 NAIK MENJADI RP54,32 TRILIUN
Jakarta, LINGGA POS - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah…