Jakarta, LINGGA POS – 4 Juni lalu Presiden Joko widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS melalui kenaikan gaji. Dengan perubahan ini, maka aturan kenaikan gaji PNS yang sebelumnya dalam PP Nomor 34 tahun 2014 kemudian tercantum dalam PP Nomor 30 tahun 2015. Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (11/6) dan sesuai tabel gaji PNS golongan dan masa kerja terendah : Golongan I masa kerja 0 tahun Rp1.488.500. Gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun Rp2.558.700. Golongan II masa kerja 0 tahun Rp1.926.000. Golongan tertinggi untuk golongan II (IId) masa kerja 32 tahun Rp3.638.200. Golongan III masa kerja 0 tahun Rp2.456.700. Golongan tertinggi untuk golongan III (IIId) masa kerja 32 tahun Rp4.568.000. Golongan IV masa kerja 0 tahun Rp2.898.500 Rp2.735.300. Golongan IV (IVe) masa kerja 32 tahun Rp5.620.300. (arn/l6)
HORE! GAJI PNS NAIK
Leave a Comment
Related Post
-
MENPAN-RB : MAAF, USULAN ASN PENSIUN DAPAT RP1 MILIAR ITU SALAH KUTIP
Jakarta, LINGGA POS - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengklarifikasi…
-
AAN KURNIA DILANTIK JOKOWI MENJADI KEPALA BAKAMLA RI
Jakarta, LINGGA POS - Putra asal Dabo Singkep, Kabupaten Lingga - Provinsi Kepri Laksamana Madya…
-
MENKEU : DANA BOS 2020 NAIK MENJADI RP54,32 TRILIUN
Jakarta, LINGGA POS - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah…