Jakarta, LINGGA POS – Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp3 juta per bulan. Sebelumnya sebesar Rp2.025.000 per bulan. Ketua Komisi XI Fadel Muhammad mengatakan, pihaknya mendukung penuh usulan tersebut. “Kami telah konsultasi dan apa yang disampaikan Menteri dapat kami terima terima,” kata Fadel, Kamis (25/6). Selanjutnya Menkeu akan segera menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai perubahan besaran PTKP dan diharapkan dapat direalisasikan pada 1 Juli depan. Dengan adanya perubahan PTKP tersebut maka perusahaan tidak diperkenankan memungut pajak kepada karyawannya yang bergaji maksimal Rp3 juta perbulan (Rp36 juta per tahun). Menkeu menjelaskan, penyesuaian ambang batas PTKP didasari beberapa pertimbangan seperti adanya perlambatan ekonomi, perlunya peningkatan daya beli dan penyesuaian kenaikan UMP 2015. Jika langsung berlaku, setidaknya kenaikan PTKP bisa mendukung pertumbuhan ekonomi 0,09 persen, kosumsi rumah tangga 0,07 persen, investasi 019 persen dan inflasi 0,04 persen. (n/l6)
JULI, PTKP NAIK JADI RP3 JUTA
Categories:
NASIONAL
Leave a Comment
Related Post
-
MENPAN-RB : MAAF, USULAN ASN PENSIUN DAPAT RP1 MILIAR ITU SALAH KUTIP
Jakarta, LINGGA POS - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengklarifikasi…
-
AAN KURNIA DILANTIK JOKOWI MENJADI KEPALA BAKAMLA RI
Jakarta, LINGGA POS - Putra asal Dabo Singkep, Kabupaten Lingga - Provinsi Kepri Laksamana Madya…
-
MENKEU : DANA BOS 2020 NAIK MENJADI RP54,32 TRILIUN
Jakarta, LINGGA POS - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah…