X

MENPAN-RB : PNS BOLEH TERIMA BINGKISAN LEBARAN

  Jakarta, LINGGA POS – Setelah mengizinkan aparat negara menggunakan mobil dinas untuk mudik, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi kembali mengeluarkan kebijakan lain terkait lebaran. Yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah diperbolehkan menerima bingkisan lebaran. Syaratnya … asal halal, bukan hasil korupsi, serta tidak berpotensi mengganggu independensi dan profesionalitas pejabat negara tersebut. “Saya tidak bisa melarang jika orang dapat rezeki,” dalih dia di Gedung KemenPAN-RB, Jakarta, Kamis (9/7) malam.  
MenPAN-RB menyerahkan urusan menerima bingkisan itu kepada hati nurani masing-masing PNS. “Yang penting hadiah itu tak mengganggu kinerjanya sebagai pejabat pemerintah,” tambahnya.  

TAK LEBIH DARI RP1 JUTA. 
Kendati demikian, Yuddy mengingatkan kalau KPK sudah memberi arahan bahwa pejabat hanya bisa menerima jika nilai bingkisan tidak lebih dari Rp1 juta. “KPK-kan sudah memberi arahan,”tegasnya. (arn/ant)

Categories: NASIONAL