X

KAPOLRI : 7 TAHUN PENJARA ATAU DENDA RP100 MILIAR BAGI PENIMBUN SEMBAKO

Jakarta, LINGGA POS – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Maklumat bernomor Mak/01/VIII/2015 tentang Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok. Maklumat tersebut dikeluarkan Badrodin di sela-sela rakor di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin kemarin. Ditegaskan dalam Maklumat bahwa para pelaku usaha dilarang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi. Selain itu, para pelaku usaha juga dilarang menyimpan bahan kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu saat kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan.   “Apabila ada pelaku usaha yang melakukan perbuatan itu, Kepolisian akan melakukan tindakan tegas karena itu perbuatan pidana,” tegas Kapolri. Pelaku, lanjutnya, akan dikenakan pidana pasal 133 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar dan pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2015 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar.   Badrodin menegaskan, Maklumat tertanggal 24 Agustus 2015 itu dikeluarkan karena Pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan kosumsi pangan untuk masyarakat yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang. Sementara dalam praktiknya sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan. Maklumat juga dikeluarkan dilatarbelakangi oleh banyaknya usaha-usaha penimbunan seperti daging dan sebagainya yang marak terjadi beberapa bulan terakhir. (arn/l6)

Tags: sembako