Dabo, LINGGA POS – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lingga kembali mengamankan satu lagi pelaku diduga terlibat jaringan narkoba di Lingga. Adalah seorang janda satu anak berinisial Ay (49), digrebek di sebuah ruko yang biasanya digunakan Ay sebagai warung kopi, di Jalan Merdeka, yang nota bene tak jauh letaknya dengan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik di Dabo Singkep, pada Kamis (20/8) pukul 12.00 WIB lalu. Dalam penggerebekan tersebut pihak berwajib berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti (BB) sebanyak 10 paket, 3 unit ponsel dan uang tunai Rp13 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Kasat Narkoba Polres Lingga Iptu Dwi Hatmoko mengatakan, sebelum penggerebekan, pihaknya sudah melakukan pengintaian sekitar seminggu dan diduga sudah menjalankan praktik jual beli narkoba berkedok membuka kedai kopi. Namun ternyata setelah dilakukan pengintaian seksama dan penggerebekan di lokasi tersebut adalah tempat tersangka menjual narkoba. “Tersangka kini sudah kita amankan dengan BB sejumlah 10 paket narkoba jenis sabu yang disimpan di pakaian dalam tersangka, berikut hp dan uang tunai,” kata Dwi. Pihaknya terus melakukan pengembangan lebih lanjut dan ruko pun telah dipasang police line. “Tersangka seorang perempuan janda beranak satu ini tinggal di ruko tersebut bersama anak perempuannya dan dua orang pembantu wanita. Dari penyidikan sementara tersangka mengaku narkoba tersebut dipasok dari Kota Batam,” tambah Dwi. (arn/bt)
JUAL SABU, JANDA SATU ANAK DIAMANKAN POLRES LINGGA
Leave a Comment
Related Post
-
PROGRAM NASI KAPAU POLRES LINGGA KUNJUNGI SD 008 DESA TINJUL
Tinjul, LINGGA POS - Polres Lingga melalui Satpolairud Polres Lingga terus melakukan giat dalam program…
-
MUBALIGH & MUBALIGHAH RAMADAN 1443 H
Desa Penuba, LINGGA POS - Bupati Lingga M. Nizar melepas secara resmi para Mubaligh dan…
-
POLRES LINGGA TERUS DUKUNG PERCEPATAN VAKSINASI
Dabo, LINGGA POS - Bekerjasama dengan vaksinasinator Puskesmas Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Polres Lingga melalui…