X

KPU LINGGA : DANA KAMPANYE MASING-MASING PASLON MAKSIMAL RP10,1 MILIAR

Daik, LINGGA POS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga telah menetapkan batas maksimal dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Lingga periode 2015-2020 pada Pilkada Serentak 2015 sebesar Rp10.169.025.000. Jumlah penetapan batas maksimal dana kampanye tersebut adalah sesuai hasil pembahasan antara KPU Lingga, Panwaslu Lingga dan masing-masing paslon. “Besaran dana kampanye sebesar itu nantinya dibagi dalam beberapa keperluan seperti rapat umum, pertemuan terbatas, pembuatan alat peraga dan jasa manajeme konsultan. Namun, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015, untuk pemasangan iklan di media masa tidak diperbolehkan, kecuali di media sosial (medsos),” kata Komisioner KPU Lingga, Irham, Rabu (26/8).   Sebelumnya KPU Pusat menegaskan tidak ikut dalam pembahasan penetapan besaran dana kampanye bagi daerah peserta Pilkada Serentak 2015. “Besaran dana kampanye dihitung dan disepakati bersama dengan paslon daerah penyelenggara Pilkada,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Rabu (26/8).   Husni mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat kerja dengan KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia guna Peningkatan Kegiatan Pelayanan dan Fasilitasi Pelaporan Dana Peserta Pilkada Serentak, pada Juli lalu. Tujuan rapat kerja adalah untuk membangun kesepahaman tentang PKPU Nomor 8 tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada dan Keputusan KPU Nomor 121/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pilkada. “Pelaporan dana kampanye tersebut adalah merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas terhadap penggunaan dana publik,” kata Husni.   Dana kampanye tersebut, lanjut dia, berasal dari partai atau gabungan partai dan juga sumbangan dari pihak lain. Pelaporan dana kampanye nantinya harus diberikan dalam bentuk hard copy. (ph,ant)

Categories: KEPRI LINGGA