X

KOMISI INFORMASI KEPRI GELAR SOSIALISASI TENTANG KIP

   Daik, LINGGA POS – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Arifuddin Jalal mengatakan pemerintah diwajibkan mempublikasikan semua informasi yang menjadi kosumsi publik baik dalam penyelenggaraan keuangan maupun administrasi pemerintahan. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. “Hal itu diamanahkan dalan UU RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau disebut UU KIP,” papar Arifuddin dalam gelar sosialisasi tentang UU KIP di hadapan para mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Pemerintahan (STISIP) Bunda Tanah Melayu (BTM) Daik, Lingga, LSM dan beberapa wartawan lokal di Lingga di Aula Hotel Lingga Pesona, Daik, Kamis (17/9).   Lebih jauh, Arifuddin, dalam gelar sosialisasi bertema ‘Bersama Membangun Budaya Transparansi Menuju Pemerintah yang Bersih’ dan telah dilakukan pihaknya di empat kabupaten/kota di Kepri, berharap melalui kegiatan tersebut dapat menambah pengetahuan adik-adik mahasiswa dan masyarakat umum tentang regulasi utamanya dalam pengajuan mendapatkan suatu informasi dari badan penyelenggara pemerintahan dan lainnya. “Sesuai UU untuk informasi yang bersipat data dari pihak eksekutif, legeslatif dan yudikatif harus melalui prosedur dengan mengajukan permohonan informasi ke Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait. Pihak PPID setidaknya memerlukan waktu 10 hari kerja untuk menyiapkan jawaban atas permintaan tersebut,” jelasnya. Dijelaskannya, bahwa adapun informasi yang bisa disebarluaskan dan publikasinya secara transparan adalah seperti tugas pokok eksekutif, legeslatif dan yudikatif serta badan lainnya yang dananya bersumber dari APBN, APBD atau organisasi non pemerintahan sepanjang atau sebagian dananya dari sumber yang sama. (syk,af)

Categories: KEPRI LINGGA