Jakarta, LINGGA POS – Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan agar setiap perusahaan harus membayar gaji atau upah pekerjanya dengan menggunakan mata uang Rupiah (Rp, red). Ketentuan pembayaran menggunakan rupiah itu berlaku bagi pekerja Indonesia atau pun tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah NKRI. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tertanggal 31 Maret 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah NKRI. “Aturan soal pembayaran gaji itu menurut Bank Indonesia (BI) harus Rupiah. Jadi, harus ikut aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri dalam siaran persnya, Selasa (22/9). Semua perusahaan atau pun orang yang berada di Indonesia, tegas Hanif, harus tunduk pada aturan dari pemerintah Indonesia, termasuk dalam hal masalah aturan pembayaran gaji TKA yang harus menggunakan pembayaran rupiah. “Prinsipnya, selama berada dan bekerja di Indonesia orang itu harus tunduk pada aturan pemerintah Indonesia,” tambah Hanif. (a/ht)
MENAKER : GAJI TKA WAJIB DIBAYAR DENGAN RUPIAH
Leave a Comment
Related Post
-
KAFILAH DARI 13 KECAMATAN MERIAHKAN MALAM TAKRUB MTQ VIII KABUPATEN LINGGA
Senayang, LINGGA POS - Kafilah dari 13 kecamatan yamg ada di Lingga bersama memeriahkan Malam…
-
SATBINMAS POLRES LINGGA GELAR FGD TENTANG PENCEGAHAN & PENANGGULANGAN VIRUS CORONA
Dabo, LINGGA POS - Polres Lingga melalui Satbinmas Polres Lingga menggelar Forum Group Discussion (FGD)…
-
2015 – 2019, 473 KADES TERSANGKUT MASALAH HUKUM PENYALAHGUNAAN DANA DESA
Tanjungpinang, LINGGA POS - Sebanyak 473 Kepala Desa (Kades) di seluruh Indonesia tersandung masalah hukum…