X

KINI DPD PUNYA WEWENANG SETARA DPR & PRESIDEN

 

  Jakarta, LINGGA POS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan judicial review UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3). Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut terkait kewenangan dalam membahas RUU dan kewenangan menyusun Anggaran secara mandiri. Hakim MK, Anwar Usman mengatakan, dengan dikabulkannya permohonan itu, maka kini DPD memiliki kewenangan yang sama dengan DPR dan Presiden untuk mengajukan dan membahas RUU mengenai pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya. “Kewenangan yang sama juga dimiliki DPD dalam mengajukan RUU yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah,” ucap Anwar usai pembacaan sidan putusan judicial review UU MD3 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).    Pasal lain yang juga dikabulkan MK adalah Pasal 250 ayat 1 terkait anggaran DPD. Sebelumnya disebutkan bahwa dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, DPD menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kini, DPD memiliki kemandirian menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, “Sebagai salah satu lembaga negara, maka tugas DPD harus didukung dengan ketersediaan anggaran yang cukup,” tambah Anwar.    Sementara Ketua DPD, Irman Gusman berharap DPR dan Pemerintah dapat segera menindaklanjuti putusan MK tersebut. “Kami bersyukur dengan apa yang diputuskan MK. Namun, kita harapkan putusan itu dapat segera ditindaklanjuti DPR dan Presiden. Saat ini kita cari lagi posisi ‘legal standing’, tapi yang terpenting adalah memperkuat posisi DPD RI di UU MD3 tersebut,” kata Irman. (i/rol)

Categories: NASIONAL