Oleh : Jaya Kusuma AS
Bak jamur dimusim hujan, kehidupan pers:jurnalistik tumbuh subur dan berkembang pesat. Era reformasi memberikan keleluasan bagi siapa saja untuk berkiprah dalam bidang yang cukup bergengsi,menjanjikan dan juga penuh resiko. “Profesi wartawan itu unik dan harus profesional,kredibel dan harus tunduk pada etika-etika tertentu,” demikian dikatakan pakar komunikasi Prof.DR.Tjipta Lesmana. Memang media massa nasional tumbuh pesat hingga mencapai 2.OOO dengan belanja iklan mencapai Rp. 45 T dan teras pembaca mencapai 34 juta. Di Propinsi Kepulauan Riau (KEPRI) saja pertumbuhan penerbitan pers naik signifikan,apalagi dengan terbentuknya Kabupaten/Kota baru. Bahkan dibeberapa Kabupaten sudah ada penerbitan pers sendiri seperti Kab.Natuna dan Kab.Karimun.
Sebagai penyampai informasi kepada publik berupa kabar baik atau buruk,yang disenangi atau tidak disenangi pembaca,pers diberikan kebebasan untuk berekpresi sesuai amanat UUD 1945 pasal 8 yang menyatakan “kemerdekaan berserikat atau berkumpul,mengeluarkan fikiran dengan lisan atau tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang,” bahkan lebih konkrit lagi seperti yang disyaratkan dalam pasal 28 (f) bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dar Harapan termasuk harian-harian lokal lainnya. Termasuk Majalah Berita Mingguan Tempo yang fenomenal sekitar tahun 1982 dan berkali-kali setelah itu mengalami pembredelan.
Namun langkah dan tindak laku para jurnalis atau sebutan populernya paparazi untuk berekpresi haruslah tetap dalam koridor yang santun dan bertanggungjawab baik secara moril maupun moral. Dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 2 dijelaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat. Itu berarti peranan pers sangat menentukan dalam ikut serta menciptakan iklim demokrasi yang berkualias bagi suatu bangsa.
Penerbitan pers di Provinsi Kepri dari catatan penulis dewasa ini sangat sporadis. Banyak yang terbit baik berupa harian,mingguan,dua mingguan,tiga mingguan maupun bulanan dengan berbagai bentuk mencakup media cetak maupun elektronik,portal,on line dsb. Tetapi juga tak sedikit yang alih-alih menghilang dari peredaran bak ditelan bumi. Dibanding dengan zaman orde baru kegiatan pers nasional terkungkung dalam pola rezim penguasa yang tirani dan tentu saja tidak mempunyai kebebasan dalam menyampaikan berita ke publik. Apalagi untuk menerbitkan majalah atau suratkabar perlu izin yang sangat rumit dan melelahkan. Jangan coba-coba bermain kata kalau tak mau masuk penjara atau siap dibredel (dibekukan) oleh penguasa. Kita ingat pada tahun 1974 banyak terbitan pers yang dilarang terbit diantaranya harian Kami,Indonesia Raya,Nusantara, The Jakarta Post, Pemuda Indonesia,Mingguan Berita Ekpress,Sinan memperokeh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari,memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Selanjutnya berbagai kasus menimpa para wartawan. Pembunuhan wartawan Udin dari Harian Bernas Jogyakarta, kasus Prita Mulyasari, pemanggilan pemimpin redaksi Harian Kompas dan Harian Seputar Indonesia dalam kasus Anggodo,pemukulan terhadap wartawan TV One dan kasus lainnya yang justru terjadi di era reformasi!
Kebebasan pers perlu rambu-rambu seperti yang dituangkan dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, karena pada dasarnya kebebasan pers adalah pengakuan yang hakiki bagi hak-hak manusia untuk mengeluarkan pendapat,fikiran,ia bebas dari penindasan,memberikan pencerahan,solusi dan mengajarkan kebersamaan hidup di atas dunia. Kita ketahui sejak tahun 2000-2008 saja Dewan Pers sudah menerima 1.758 pengaduan dari masyarakat. Padahal sesuai Keputusan Dewan Pers No 3 tahun 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik yang telah disepakati berbagai organisasi pers,pada pasal 1 dijelaskan wartawan harus bersikap independen,berita harus akurat,berimbang dan tidak beriktikad buruk. Berita harus akuntabel (bisa dipertanggungjawabkan). Pada pasal 1 ayat 13 disebutkan media wajib memuat koreksi (ralat) dan hak jawab. Berita harus fakta dengan konfirmasi kepada nara sumber. Seimbang (cover both side) dan memberikan kesempatan yang sama kepada pihak yang diberitakan.
Pers adalah pilar keempat setelah eksekutif,yudikatif dan legeslatif. Ia setara dan seimbang. Begitu menurut Jimly As-Shiddiqie,mantan Ketua MK. Sebaliknya Duncan Mc Cargo (2001) berpendapat ada tiga peran pers yang sebenarnya,yaitu sebagai peran pembangunan,peran perubahan dan peran penjaga demokrasi. Permasalahannya, wartawan juga manusia. Individu dengan tindak dan perilaku sendiri terlepas dari institusi ditempat mana dia menjalankan profesi. Ada banyak kasus pula wartawan atau dalam tanda petik oknum wartawan yang sengaja mengail di air keruh. Nara sumber dijadikan ATM untuk kepentingan pribadi.
Dari catatan penulis,untuk Provinsi Kepri saja kini sudah ada lebih dari empatpuluhan penerbitan pers berbentuk cetak maupun elektronik. Diantaranya yang sudah mumpuni dan merajai pangsa pasar Kepri seperti harian Batam Pos disusul harian Sijori Mandiri,Tribun Batam,Pos Metro,Tanjung Pinang Pos, mingguan Kepri News,Kepri Mandiri, Koran Peduli,Kemilau Melayu,Batam Top,Natuna Today,Info Nusantara,Tantangan,Buser,Investigasi,Warta Kepri,Suara Rakyat,Buana Kepri,Natuna Pos,Suara Publik,Selingga,Batam Today,Investigatif,Suara Mandiri,Pena Kepri,Tras,Kepri Nusantara,Suma(Suara Mahasiswa)Kepri, Lingga Pos,Terkini News dan sebagainya.
Hampir keseluruhan nama-nama terbitan tersebut telah mempunyai biro-biro disetiap Kabupaten/Kota di Kepri termasuk di Kabupaten Lingga. Hanya saja uniknya,cuma beberapa nama selain yang disebutkan diawal yang beredar di pasaran. Kabupaten Lingga dengan lima kecamatan kegiatan persnya cukup membanggakan dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak termasuk Pemkab Lingga selaku penguasa daerah ini. Di FWL (Forum Wartawan Lingga) dimana penulis selaku Sekretaris sudah bergabung lebih dari limapuluh orang wartawan yang berasal dari berbagai media massa,belum lagi dari organisasi kewartawanan yang lainnya. Mereka adalah sebagai biro-biro yang produktif dan sangat membantu mengisi halaman-halaman harian di Kepri.-(dari berbagai sumber).