Daik, LINGGA POS – Penetapan APBD – P (Perubahan) 2015 Kabupaten Lingga kembali molor. Pasalnya, hingga tengah bulan Oktober ini para anggota dewan (Legeslatif) Lingga enggan membahasnya, terkait antara lain dengan adanya pembayaran sisa hutang kepada pihak ketiga, yang konon tidak melalui ‘persetujuan’ parlemen di tingkat kabupaten tersebut. Akibatnya, tentu saja APBD-P 2015 Lingga belum juga diketok palunya alias belum disahkan. Ketua DPRD Lingga yang saat ini dijabat oleh Wakil Ketua II DPRD Lingga, Kamaruddin Ali berkilah kalau keterlambatan penetapan tersebut dikarenakan-dugaan masyarakat- adanya ‘kesibukan’ wakil rakyat itu dalam gelar pilkada serentak 2015 untuk mendukung pasangan calon yang diusung oleh masing-masing parpol terkait untuk jadi orang nomor 1 di Lingga. “Bukan karena masalah itu. Namun kita masih menunggu sinkronisasi sisa pembayaran hutang dari eksekutif yang belum jelas angkanya,” ujar Kamaruddin, Senin lalu. Sisa hutang yang langsung dieksekusi oleh eksekutif itu konon sekitar Rp64 miliar dari nilai sisa pembayaran hutang sekitar Rp127 miliar, dn tanpa diketahui parlemen di negeri Bunda Tanah Melayu. Jadinya, lanjut Kamaruddin, eksekutif telah melakukan pelanggaran, apalagi inisiatif itu ditengararai dilaksanakn dalam APBD Murni 2015 dan hanya berdasarkan peraturan bupati (Perbup) Lingga. “Padahal dalam Permendagri Nomor 37 tahun 2014 tentang Penyusunan APBD 2015 menjelaskan bahwa kepala daerah bisa melaksankan pembayaran hutang kepada pihak ketiga dengan catatan memberitahukan kepada Ketua DPRD. Namun kenyataannya mereka bertindak sendiri,” kata Kamaruddin. Bagaimanapun lanjut dia, demi kepentingan masyarakat, pengesahan APBD-P 2015 Lingga tetap digesa dan ditargetkan paling lama dalam dua minggu ke depan sudah bisa ‘kelar’. “Hanya saja, kita tentunya tidak mau gegabah, kita harus pelajari benar-benar dalam pembahasannya nanti,” kata legislator Partai Golkar Lingga yang sudah duduk di parlemen dalam tiga periode ini. (syk,af)