Daik, LINGGA POS – Dengan berakhirnya kegiatan nasional Pilkada Serentak 2015 pada 9 Desember lalu, pihak National Corruption Watch (NCW) Kepri meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk segera menggesa laporan dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Pemkab Lingga yang melibatkan mantan Wakil Bupati Lingga inisial AH. “Besok (Senin, 14/12) kita akan ke kantor Kejati Kepri karena agenda Pilkada sudah selesai. Jadi kita minta pihak Kejati menggesa laporan kami tersebut,” kata Ketua NCW Kepri Mulkan, seperti dikutip dari Haluan Kepri. Hal itu lanjut dia sesuai dengan janji Kejati yang akan menindaklanjuti laporan NCW usai Pilkada 2015. Dia yakin jika kasus ini diusut secara tuntas akan menjadi pintu masuk terhadap kasus-kasus dugaan korupsi lainnya. “Makanya akan kami kawal terus,” tambah Mulkan. Seperti diberitakan, AH dilaporkan ke Kejati Kepri atas dugaan penyimpangan dana bansos Pemkab Lingga tahun anggaran 2013 yang menghabiskan dana sebesar Rp 1,3 miliar saat itu AH menjabat sebagai Wakil Bupati Lingga. Laporan itu tidak saja disampaikan ke Kejati Kepri, namun juga ke pihak PPATK dan terakhir ditujukan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Sementara laporan ke Kejati Kepri telah dikirim pada 14 September 2015 lalu. “Pencairan dana bansos hibahnya tanpa melalui SKPD sesuai aturan yang berlaku dan menyalahi prosedur. Di duga masuk ke rekening pribadi AH dan tidak ada laporan pertanggungjawabannya (LPJ),” kata Mulkan. Pihaknya, lanjut dia, justru mendapatkan datanya dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2013, terkait dana bansos tersebut. (arn/hk)