Tanjungpinang, LINGGA POS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okky, SH dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Daik Lingga dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Tanjungpinang dengan Ketua Majelis Hakim Dame Parulian, SH, Senin (21/12) menuntut terdakwa mantan Sekretaris Panwaslu Kabupaten Lingga Muhammad bin Muhammad Yusuf tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan dan diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp150 juta dari nilai kerugian negara sebesar Rp200 juta–Rp50 juta lainnya telah dikembalikan terdakwa– dan apabila tidak dikembalikan maka terdakwa menggantinya dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Muhammad bin Muhammad Yusuf didakwa melakukan korupsi dana honor Pelaksana Pengawas Lapangan (PPL) Kabupaten Lingga tahun 2013 sebesar Rp200 juta. JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor yakni menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya selaku Sekretaris Panwaslu Lingga untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 KUHP. Terdakwa Muhammad bin Muhammad Yusuf melalui kuasa hukumnya Agus, SH menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut dan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan satu pekan mendatang untuk mendengarkan pledoi dari kuasa hukum terdakwa. (ph/bt)