Tanjungpinang, LINGGA POS – Penjabat Gubernur Kepri Nuryanto, Kamis (14/1) menandatangani SK Gubernur Kepri Nomor 44 tahun 2016 tentang Tarif Baru Transportasi Laut di Kepri pasca penurunan harga BBM di seluruh Indonesia. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kepri Muramis penurunan tarif tersebut sebesar 5 persen dan mulai berlaku Jumat (15/1). “Harga (penurunan) BBM tersebut sudah ‘includ’ dengan asuransi,” kata Muramis. Pihaknya juga kata dia sudah menyampaikan hal tersebut kepada masing-masing kabupaten/kota se-Kepri termasuk masing-masing Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSDP) yang tergabung dalam INSA. Berikut Tarif Baru BBM Jenis Solar tersebut : Tanjungpinang-Telaga Punggur : Kapal Aluminium (Baruna) Rp59.000 Kapal Fiberglas (Marina) Rp54.000 Tanjungpinang -Jagoh Rp183. 000 Tanjungpinang-Daik Rp174.000 Tanjungpinang-Senayang Rp152.000 Tanjungpinang-Pancur Rp152.000 Tanjungpinang-Benan Rp116.000 Tanjungpinang-Cempa Rp152.000 Telaga Punggur-Jagoh Rp253.000 Tanjungpinang-Tarempa Rp475.000 Tanjungpinang-Letung Rp369.000 TBK-Sekupang Rp89.000 TBK-Harbourbay Rp114.000 TBK-Sembuang Rp253.000 Sekupang-Tanjungpinang Rp100.000 Sekupang-Tanjungbatu Rp142.000 (ph,af)