Tanjungpinang, LINGGA POS – Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 M. Sani-Nurdin Basirun (SANUR) akhirnya secara resmi ditetapkan (disahkan) KPU Kepri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Gub dan Wagub) terpilih hasil Pilkada Provinsi Kepri 2015 dalam rapat pleno di Gedung Asrama Haji Tanjungpinang, Sabtu (23/1) melalui Surat Keputusan (SK) KPU Kepri Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-031 tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pilkada Kepri 2015. Pimpinan sidang, Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin sebelumnya membacakan Berita Acara (BA) Nomor 06/BA/I/2016 tentang Penetapan Paslon Terpilih Gub dan Wagub Provinsi Kepri periode 2016-2021. “Menetapkan paslon Gub dan Wagub Provinsi Kepri nomor urut 1 M. Sani-Nurdin Basirun, sebagai gubernur terpilih hasil Pilkada Kepri tahun 2015 dengan perolehan suara 347.515 atau 53,20 persen dari suara sah,” kata Said. Selanjutnya Said menyerahkan BA hasil rekapitulasi suara Gub dan Wagub Pilkada Kepri 2015 dan sertifikat hasil perolehan suara yang disahkan KPU, Keputusan KPU tentang Penetapan Perolehan Suara Sah paslon Gub dan Wagub Provinsi Kepri pada Pilkada 2015 kepada paslon M. Sani-Nurdin Basirun, Ketua DPRD Kepri diwakili Husnizar Hood, Ketua Bawaslu Kepri dan partai pengusung paslon. “Dengan diserahkannya SK Penetapan Calon Gub dan Wagub terpilih, kepada paslon terpilih, DPRD Kepri, Bawaslu Kepri serta partai pendukung, maka KPU Kepri juga akan mengirimkan SK penetapan serta BA penetapan dan hasil rekapitulasi suara ke KPU Pusat,” tambah Said. Pihak DPRD Kepri, lanjut dia akan mengeluarkan SK hasil rapat pimpinan penetapan gub dan wagub terpilih Pilkada Kepri 2015 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. (ph,af/bt)