Jakarta, LINGGA POS – TAK PERLU DIPERPANJANG LAGI. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengkonfirmasi kebenaran bahwa e-KTP berlaku untuk seumur hidup. Meski ada KTP yang masih tertera masa berlaku didalamnya. Mendagri mengatakan perpanjangan e-KTP tidak perlu lagi dilakukan meski sudah habis masa berlakunya. “Bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya, karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluawarsanya,”ucap Tjahjo dalam pesan singkat, Kamis kemarin. Tjahjo memaparkan bagi warga yang belum tahu, jangan mau jika dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru. “e-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya memang tertulis berlaku seumur hidup. Jadi Anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian ataupun saat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun,” tambah Tjahjo. Ketentuan tersebut jelas dia, sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 pasal 64 ayat 7 a. “Jadi warga yang masa berlaku e-KTP-nya habis, selama itu tidak rusak, tidak perlu melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup,” tegasnya.
Hal ini perlu disampaikan, lanjut Tjahjo, mengingat beberapa kasus ada yang masih belum tahu soal aturan itu sehingga banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP karena masa berlakunya habis dan malah dipungut biaya oleh calo ataupun petugas untuk membuat e-KTP baru yang tercantum masa berlaku seumur hidup. “Padahal e-KTP kedaluwarsa itu tak perlu diperpanjang lagi,” tutupnya. (miq,hri/dc)