Dabo, LINGGA POS – Kapolres Lingga AKBP Surisman mengungkapkan, pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat berhasil menangkap jaringan pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di TKP, Jalan Telex, Kecamatan Singkep, Jumat kemarin. “Anggota mengamankan tersangka inisial A alias HS (42 tahun) warga Brindat, bersama barang bukti dua bungkus plastik transparan yang berisi psikotropika jenis sabu-sabu, senilai Rp1 juta yang disimpan di kotak rokok,” ungkap Surisman, Senin (1/2). Lanjutnya, tersangka ditangkap saat sedang menunggu pelanggannya untuk transaksi barang haram di lokasi tersebut. Bersama tersangka juga diamankan satu unit hand phone yang diduga digunakan pelaku untuk komunikasi dengan pelanggan-pelanggannya.
Pihaknya mengharapkan kerjasama para pihak dan masyarakat agar perdagangan barang haram tersebut dapat segera dicegah sampai ke akar-akarnya, karena sangat berbahaya dan dapat merusak karakter bangsa utamanya para generasi muda. “Kita juga akan memberikan penghargaan bagi masyarakat yang memberikan informasi jika mengetahui adanya transaksi barang haram yang sudah menjadi musuh negara ini,” tegasnya. (arn,bt)