Jakarta, LINGGA POS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan mengenakan pakaian dinas baru. Permendagri Nomor 6 tahun 2016 mengisyaratkan antara lain setiap hari Senin dan Selasa ASN mengenakan pakaian dinas warna khaki, Rabu (putih-hitam)/gelap dan Kamis dan Jumat mengenakan batik dengan celana atau rok hitam/gelap. Kabar baiknya. Pakaian dinas baru tersebut sepenuhnya dibiayai oleh negara atau dianggarkan dalam APBN melalui Pos Dana Alokasi Khusus (DAK).
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengungkapkan sebelumnya beberapa alasan dari keputusan pemerintah untuk menyiapkan seperangkat pakaian dinas baru dan Perpres yang diterbitkan merupakan penyempurnaan Kepres Nomor 18 tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Kepres Nomor 50 tahun 1980 tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil. “Pakaian dinas diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas ASN secara profesional dan guna menciptakan rasa persatuan dan kesatuan, jiwa korsa di antara sesama ASN, melahirkan semangat gotong royong dalam melaksanakan tugas, menumbuhkan rasa aman serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Menpan-RB.
Dari data Kemenkeu, anggaran DAK Fisik di APBN 2016 sebesar Rp85,4 triliun dan DAK Non Fisik sebesar Rp123,5 triliun yang akan dialokasikan oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu untuk memenuhi kebutuhan seragam dinas baru bagi ASN. (msn)