Pontianak, LINGGA POS – Pemerintah melalui Satgas 115 menenggelamkan 30 kapal penangkap ikan secara ilegal (ilegal fishing), Senin (22/2) di 5 lokasi berbeda, diantaranya di Batam, Kepulauan Riau dimana 10 kapal ditenggelamkan yang berasal dari Malaysia 7 kapal dan Vietnam 3 kapal. “Ini merupakan kegiatan penenggelaman kali pertama di 2016 dan akan dilakukan di lima lokasi berbeda,” kata Direktur Pengawasan Sumberdaya Perikanan Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Tyas Budima, yang memimpin penenggelaman kapal di Pontianak, Senin pagi, dilansir dari Antara.
Penenggelam kapal tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta dimana ke 30 kapal diledakan secara serentak tepat pukul 10.00 WIB.
Kegiatan penenggelaman dilaksanakan atas dukungan dan kerjasama dengan TNI Angkatan Laut (TNI AL), Kepolisian RI (Polri), Badan Keamanan Laut RI (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya.
Selain Batam, Pontianak-Kalimantan Barat 8 kapal Vietnam, juga di Bitung-Sulawesi Utara 10 kapal Filipina, 4 kapal Indonesia, Tahun-Sulawesi Utara 1 kapal Filipina, dan Belawan-Sumatera Utara 1 kapal Malaysia.
Tercatat, sejak Oktober 2014, total 151 kapal yang ditenggelamkan termasuk 30 kapal terakhir yang terdiri dari 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini dan 14 kapal berbendera Indonesia.
Seperti diketahui, penenggelaman kapal pelaku ilegal fishing tersebut sesuai amanat Pasal 76 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan juga berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana. (arn/l6)