Jakarta, LINGGA POS – Sebanyak 1,3 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tak produktif lagi akan masuk dalam daftar rasionalisasi dan mulai ‘dirumahkan’ pada tahun ini hingga 2019. Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Kemenpan-RB, Bambang Daryanto Sunarso mengatakan ASN yang dirumahkan tersebut bisa memikirkan alternatif pekerjaan lainnya. “ASN yang kena rasionalisasi diberi kompensasi berupa pesangon,” kata Bambang dikutip dari JPNN, Sabtu (5/3). Pihaknya lanjut dia, sudah mengusulkan pesangon diberikan sekaligus dan tidak dicicil agar bisa dimanfaatkan ASN untuk usaha dan lain sebagainya. Namun keputusan akhirnya ada di Kementerian Keuangan.
Bambang mencontohkan, bila ASN yang kena rasionalisasi berusia 45 tahun, maka pesangon dihitung berdasarkan masa kerja hingga 58 tahun atau sesuai batas usia pensiun (BUP) yang diatur dalam UU ASN. Tidak hanya berupa dirumahkan bagi ASN yang dianggap tidak produktif, tetapi juga bisa berupa pensiun dini bagi yang sudah mengabdi minimal 10 tahun.
Dalam roadmap rasionalisasi tersebut ada sekitar 1,37 juta ASN menjadi target, dimana mereka tersebar di jabatan fungsional umum dengan pendidikan SMA, SMP dan SD. Sementara rasionalisasi akan dilakukan secara bertahap selam empat tahun sehingga pada 2019, jumlah ASN hanya menjadi 3,5 juta dari seluruhnya 4,5 juta ASN yang ada saat ini. (esy,nur/jpnn)