X

IUP VERSI MANTAN PJ BUPATI LINGGA DIKAJI ULANG

Daik, LINGGA POS – Bupati Lingga Alias Wello yang bisa disapa Awe, mengaku phhaknya akan mengkaji ulang dan menindak segera setidaknya 23 izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan oleh mantan penjabat (Pj) Bupati Lingga Edi Irawan saat masa transisi kepemimpinan di daerah tersebut. Hal itu menyusul adanya teguran langsung kepada Bupati Lingga dari Gubernur Kepri HM Sani ditambah sebelumnya aksi demo oleh LSM Gema Lingga dan masyarakat terkait munculnya IUP yang dinilai telah melanggar undang-undang yang berlaku. “Kita telah membentuk tim guna membenahi izin tambang dari perusahaan yang bermasalah. Setelah kajian nanti akan ada rekomendasi kepada Gubernur Kepri untuk dapat mencabut izin tambang tersebut,” kata Awe. Tidak itu saja, pihaknya, lanjut Awe akan merekomendasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) jika memang ditemukan adanya tindakan melanggar hukum dalam penerbitan IUP dan selanjutnya diteruskan ke pihak aparat hukum sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.    “Prinsipnya, sesuai visi dan misi Awe-Nizar, tambah mantan Ketua DPRD Lingga itu, pihaknya seperti disampaikan pada setiap kesempatan akan membuka selebar-lebarnya peluang dan kesempatan serta mempermudah semua proses perizinan bagi para investor yang akan menanamkan modalnya alias berinvestasi di Lingga. “Bahkan akan kita berikan secara gratis perizinannya tanpa ada pungutan apapun di luar pungutan resmi,” tegas Awe.   Senada dikatakan Ketua sementara DPRD Lingga Kamaruddin Ali sembari mengingatkan agar Bupati Lingga segera mengkaji ulang adanya rekomendasi IUP yang dinilai menyalahi aturan oleh mantan Pj Bupati Lingga. “Kita minta Bupati Lingga segera menyurati Gubernur terkait 23 IUP bermasalah tersebut,”Kata Wak Den, begitu dia biasa dipanggil.    GUBERNUR TERKEJUT. Seperti diberitakan, Gubernur Kepri mengaku terkejut dan tidak tahu menahu tentang adanya IUP bermasalah versi mantan Pj Bupati Lingga. Pihaknya menugaskan Kepala Dinas Pertambangan Kepri Rakminuddin untuk mengecek kebenaran berita yang santer dimuat di berbagai media cetak maupu online tersebut. Dan agar mengevaluasi adanya IUP operasi produksi (OP) tambang pasir, bauksit dan juga timah di Lingga tersebut. “Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Minerba serta Surat Edaran (SE) Menteri ESDM, maka seharusnya 7 pengeluaran izin yang sebelumnya bisa dilakukan pemerintah tingkat II (kabupaten/kota), kini sudah diambil alih dan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, termasuk untuk IUP,” tegas Sani. (ph,af/hk/sk)

Categories: LINGGA