Tanjungpinang, LINGGA POS – DR H. Nurdin Basirun, S.Sos, Msi ditunjuk pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggantikan alm HM. Sani. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam radiogram Mendagri Nomor 121.21/1426/SJ yang sudah diterima oleh Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Kepri, Misni, Senin (18/4). “Di dalam radiogram itu menyatakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memuat beberapa keputusan sesuai pasal 78 ayat (1) kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena meninggal dunia. Agar tidak terjadi kekosongan jabatan, maka Presiden Joko Widodo melalui Mendagri meminta Wakil Gubernur Kepri (Nurdin Basirun, red) melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Kepri sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah,” kata Misni, Senin.
Nurdin Basirun, mantan Bupati Karimun dua periode yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepri 2 Februari 2016 mendampingi HM Sani sebagai Gubernur Kepri periode 2016-2021 hasil Pilkada Serentak 2015, menyatakan siap menjalankan dan mewujudkan visi dan misi pembangunan yang telah disusun bersama almarhum. “Yang terpenting ada tanggung jawab yang harus diselesaikan. Apa tanggung jawab tersebut adalah membangun Kepri sesuai dengan visi dan misi yang telah kita sepakati bersama,” kata Nurdin menjawab pertanyaan awak media di kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang. Seperti diketahui, suami Norlizah yang lahir di Moro pada 7 Juli 1957 ini telah menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepri (yang ke-3) sejak 9 April 2016. (ph,af)