Batam, LINGGA POS – Kepabeanan Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Kepri di Batam menghibahkan sebanyak 20,4 ton beras dan 12 ton gula pasir kepada Pemkab Lingga melalui Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disperindag) Lingga yang diterima secara simbolis oleh Wakil Bupati Lingga M. Nizar. Beras dan gula yang dihibahkan itu adalah dari hasil tangkapan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) tipe B Kota Batam mulai periode Agustus 2015 hingga Oktober 2015 dari empat kapal yang berhasil diamankan. Sebelumnya, Pemkab Lingga memang telah mengajukan permohonan pengalokasia barang milik negara tersebut melalui surat Nomor 510/DPPK-DAG/021 tanggal 5 Februari 2016 kepada Kanwil DJBC Khusus Kepri yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat pernyataan kesediaan menerima hibah bernomor 200/DPPK-DAG/2016 tanggal 8 Maret 2016. Demikian diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Utama BC tipe B Kota Batam, Nugroho.
Menurut dia, tujuan dari hibah beras dan gula tersebut dilakukan dilatarbelakangi kondisi ekonomi masyarakat Lingga saat ini mengingat harga komoditi beras dan gula yang semakin tinggi dan juga mengacu pada pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 240/PMK.66/2012. “Dalam Permenkeu itu disebutkan salah satu peruntukan barang milik negara adalah untuk dihibahkan untuk penyelenggaraan pemerintah negara/daerah dan kepentingan sosial, keagamaan atau kemanusiaan,” ujar Noegroho. (ph/lk)