Jakarta, LINGGA POS – Pengurus Besar (PB) Nakhdlatul Ulama (NU) akan mengkaji aturan Tax Amnesty (pengampunan pajak) dari sisi hukum Islam sesuai permintaan Pemerintah. Demikian disampaikan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj seusai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Rabu kemarin. “Wapres minta soal kebijakan Tax Amnesty, karena itu ulama akan membahasnya sesuai hukumnya bagaimana,” jelas Said. Selain itu, kedua pihak juga membahas kasus dokumen Panama (Panama Papers) yang menurut Said, Wapres minta agar semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam memberi penilaian terhadap nama-nama (orang Indonesia, red) yang tercantum dalam dokumen tersebut. Karena menurut Said, ada juga pihak yang memiliki tujuan baik dengan membuka perusahaan di luar negeri dan justru berniat mengalirkan dananya ke luar negeri sehingga dapat mendorong investasi internasional di masa mendatang. “Wapres minta kita hati-hati, jangan mengeneralisir, artinya tidak semua salah tidak semua benar. Tidak semua jelek dan pelaku kriminal,” ungkapnya menirukan pernyataan Wapres Jusuf Kalla.
ADA SEKITAR 6 RIBU NAMA.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan RI mengklaim telah memegang sekitar 6.000 nama yang siap mengalihkan hartanya yang ada di luar negeri ke Indonesia atau memanfaatkan fasilitas repatriasi dalam rancangan beleid pengampunan pajak (Tax Amnesty). Adapun Pemerintah, membentuk satuan tugas (satgas) atau task force untuk mengamankan pelaksanaan pengampunan pajak setelah calon Undang-Undang itu disahkan oleh DPR RI. (gac/bc)